BUTENG, Hitsultra.com – Usai melakukan penyisiran di sejumlah daerah, Satgas PKH akhirnya menemukan beberapa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan lindung, Selasa, 23/12/2025.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak sedikit perusahaan tambang yang masuk dalam daftar perusahaan yang dikenakan sanksi denda Administratif akibat perambahan kawasan hutan.
Tak terkecuali, PT Arga Moroni Indotama (Amindo) yang berlokasi di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari AmanahSultra.id, PT Amindo didenda senilai Rp1.958.229.548.608,73 (Satu triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar, dua ratus dua puluh sembilan juta, lima ratus empat puluh delapan ribu, enam ratus delapan rupiah).
Denda yang diberikan PT Amindo ini akibat aktvitas penambangan di kawasan hutan dengan luas 201,01 Hektare.
Untuk diketahui jauh hari sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra, telah melaporkan sebanyak 5 perusahaan tambang yang diantaranya adalah PT Amimdo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Temuan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Sultra, pada Rabu (30/6) lalu.
Bahkan perusahaan ini juga diduga belum menempatkan dana jaminan pasca tambang sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Amindo belum memberikan keterangan resmi terkait besaran sanksi denda Administratif yang dibebankan akibat perambahan kawasan hutan.**








