Izin Lintas Diduga Bermasalah, P3D Konut Desak Ditjen Minerba Tolak RKAB PT IAM

Massa aksi P3D saat demonstrasi di depan kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Foto: Istimewa

JAKARTA, Hitsultra.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) kembali mengguncang kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI, Jakarta, pada Rabu (26/11) kemarin.

Melalui aksi demonstrasi yang berlangsung tegas namun tertib, massa menuntut pemerintah segera mengusut dugaan serangkaian pelanggaran serius yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT Indonusa Artha Mulya (IAM).

Dalam aksi tersebut, P3D Konut menuding bahwa izin lintas koridor yang digunakan perusahaan itu mengandung cacat fatal.

Mereka menilai izin tersebut diterbitkan tanpa dokumen Amdal dan RKL-RPL, yang merupakan syarat utama sebelum aktivitas pengangkutan melintasi wilayah operasi dilakukan.

Selain itu, izin lintas tersebut diduga tidak mendapat persetujuan dari PT ANTAM, pemegang WIUP sah di kawasan yang dilalui.

Kondisi ini, menurut P3D Konut, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan lintasan, dugaan penyerobotan wilayah tambang, serta aktivitas pengangkutan ore yang tidak memiliki legitimasi hukum.

Tak berhenti di situ, massa juga menyoroti dugaan pembukaan hutan secara ilegal sebagaimana tertuang dalam SK KLHK No. 1345, termasuk penggunaan jetty berizin kedaluwarsa untuk mengangkut ore nikel.

“Semua rangkaian aktivitas ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran sistematis yang, jika dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola minerba di Indonesia,” seru orator aksi.

Usai demonstrasi, perwakilan P3D Konut diterima oleh Humas Ditjen Minerba dalam sesi hearing.

Dalam pertemuan itu, Humas Ditjen Minerba mengonfirmasi bahwa PT Indonusa Artha Mulya tengah mengajukan RKAB baru.

Aspirasi dan dokumen dugaan pelanggaran yang diserahkan massa disebutkan akan diteruskan kepada Dirjen Minerba untuk menjadi bahan evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut aspek kawasan hutan dan kepatuhan perizinan perusahaan.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menegaskan bahwa hasil pertemuan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat kini sudah memegang informasi lengkap mengenai persoalan tersebut.

Karena itu, ia menuntut pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

“Kami sudah menyerahkan data dan bukti. Pihak Ditjen Minerba mengakui perusahaan ini sedang mengajukan RKAB. Karena itu kami tegaskan: RKAB PT IAM harus ditolak. Mengizinkan perusahaan yang diduga kuat melanggar aturan berarti membiarkan kerusakan terjadi. Kami tidak akan diam,” tegas Jefri.

Ia juga meminta pemerintah menjamin bahwa evaluasi berjalan objektif dan tidak menutup mata terhadap potensi kerugian negara maupun dampak lingkungan yang telah mereka ungkap.

P3D Konut memastikan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah mengeluarkan keputusan yang berpihak pada kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan hak-hak masyarakat Konawe Utara.

Aksi damai ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat daerah tidak akan tinggal diam jika wilayah mereka dijadikan lahan praktik tambang yang abai aturan.

Tak hanya itu saja, P3D Konut menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda depan memperjuangkan keadilan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang bersih khusunya di Kabupaten Berjuluk Bumi Oheo itu.(**)