Jatuh di Jurang, Sopir Patah Kaki: SBSI Kendari Laporkan PT Tiran ke ESDM Terkait Dugaan Pelanggaran K3

Foto: DPC SBSI Kota Kendari saat melaporkan PT Tiran soal dugaan pelanggaran K3. (Istimewa)

KENDARI, Hitsultra.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan PT Tiran ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta ke Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Laporan ini menyusul kecelakaan kerja di area operasional PT Tiran yang menyebabkan seorang sopir dump truck mengalami patah kaki setelah kendaraannya terjatuh ke jurang pada Jumat (12/12) lalu.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut insiden tersebut diduga kuat akibat lemahnya penerapan standar K3 di perusahaan tambang itu.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” ucap Iswanto kepada media ini, Senin (22/12/2025).

Dalam laporannya, SBSI Kendari memuat empat dugaan pelanggaran, mulai dari tidak dilaporkannya kecelakaan kerja kepada pemerintah, tidak dilakukannya uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala, belum diterapkannya Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina K3 (P2K3).

Iswanto menegaskan, kecelakaan kerja bukan sekadar persoalan moral, melainkan kewajiban hukum perusahaan.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.

Dia menambahkan, SBSI Kendari akan mengawal laporan tersebut dan siap menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu satu minggu.

Bahkan, pihaknya juga akan mendorong DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan standar K3 dan bertanggung jawab atas hak-hak karyawan.

“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” ujarnya.

“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan,” tambahnya.

Ia memastikan perusahaan tetap memberikan penanganan dan pemenuhan hak kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

“Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” jelasnya.(**)