Pelantikan di TPA Mataiwoi: Bupati Yusran Suarakan Komitmen Lingkungan, Tapi Menuai Sorotan

Foto: Bupati Konawe Yusran Akbar saat menyampaikan sambutan pada pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV di TPA Mataiwoi. (Istimewa)

KONAWE, Hitsultra.com – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, mengungkapkan alasan pelantikan ratusan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe digelar di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada Jumat (20/2) lalu.

Menurut Yusran, pemilihan lokasi TPA bukan tanpa alasan.

Ia menyebut, pelantikan di kawasan tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang lebih baik.

“Isu sampah sudah mendunia. Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Kita, Kabupaten Konawe, harus menjadi bagian dari gerakan besar itu,” ujar Yusran saat memberikan sambutan.

Ia berharap momentum tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintahan agar lebih peduli terhadap isu lingkungan serta pelayanan dasar masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Konawe, lanjutnya, juga telah menginstruksikan kegiatan “Jumat Bersih” sebagai langkah konkret membangun budaya hidup bersih.

“Kalau kita bisa mengelola sampah dengan baik, pasti kita juga bisa mengelola tugas dan tanggung jawab di tempat kita bekerja,” tegasnya.

Terkait pelantikan tersebut, Yusran menegaskan bahwa penunjukan para pejabat merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ia juga menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan komitmen dalam menjalankan amanah jabatan.

“Penjabat yang dilantik hari ini harus mampu bekerja cepat, responsif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Namun demikian, pelantikan yang digelar di TPA itu menuai gelombang kritik dan sorotan publik.

Selain dinilai tidak lazim dan jauh dari kesan representatif, prosesi tersebut juga dibayangi dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelantikan itu diduga dilaksanakan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, Pertek merupakan syarat wajib dalam setiap proses mutasi, rotasi, promosi, maupun pemberhentian atau penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan dokumen yang beredar, pelantikan hanya mencantumkan nomor Surat Keputusan (SK) Bupati.

Sementara nomor Persetujuan Teknis BKN yang semestinya menjadi dasar administratif tidak tercantum dalam dokumen tersebut.

Sumber internal menyebutkan, nomor yang digunakan merupakan nomor keputusan kepala daerah, bukan nomor Pertek dari BKN.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pelantikan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi landasan utama manajemen ASN dan mengatur kewenangan BKN dalam pengawasan serta pengendalian teknis kepegawaian.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural harus melalui pertimbangan atau persetujuan teknis BKN.

Secara regulasi, setiap pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat struktural ASN wajib melalui mekanisme ketat, termasuk pembahasan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta memperoleh Pertek BKN.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga sistem merit dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian.

Pengurangan jabatan atau penonaktifan (nonjob) yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta tanpa melalui mekanisme Pertek, berpotensi dibatalkan secara administratif.(**)