Pemprov Sultra Cabut Dispensasi Penggunaan Jalan PT Ifisdecho di Konsel

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra saat memasang plang peringatan bahwa PT Ifisdecho dilarang untuk melakukan aktivitas Hauling. Foto: Kendarikini.com

KENDARI, HITSultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga bertindak tegas terhadap PT Ifisdecho di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Tindakan ini dilakukan dengan mencabut surat Dispensasi penggunaan jalan Nomor B/600.1/498/VII/2024 yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan tersebut.

Selain pencabutan surat dispensasi, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga memasang plang peringatan yang menyatakan bahwa PT Ifisdecho dilarang untuk melakukan aktivitas Hauling atau melintas di ruas jalan tersebut.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada PT Ifisdecho untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Dalam kunjungan sebelumnya, Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan, “Perbaiki itu jalan, kalau tidak saya suruh tutup,” tegasnya.

Namun, meski setelah diberikan kesempatan, peringatan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sultra akhirnya memerintahkan Dinas SDA dan Bina Marga untuk mencabut surat dispensasi dan mengambil langkah tegas untuk menjaga kondisi jalan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sultra dalam melindungi infrastruktur publik dan memastikan agar kegiatan usaha yang berpotensi merusak fasilitas umum tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.(**)