KENDARI, Hitsultra.com – Aktivitas land clearing dan penebangan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memantik perhatian publik.
Sedikitnya tiga hektare kawasan mangrove diduga ditebang untuk pembangunan rumah pribadi seorang pejabat tinggi di Sultra.
Areal yang dirusak itu berada di bagian depan kawasan perumahan elit CitraLand Kendari – zona dengan nilai ekonomi tinggi – sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas maupun urgensi proyek tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa lahan yang dibuka tersebut dikaitkan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR.
“Kalau itu tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya kepada media, Sabtu (22/11/2025).
Indri menjelaskan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa aktivitas penebangan mangrove tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah pusat.
Pihak ajudan gubernur, kata dia, bahkan telah menghubungi DLHK untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan dianggap lengkap.
“Ajudan gubernur mengonfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izinnya. Mangrove yang ditebang itu di bagian ujung,” jelasnya.
Namun demikian, Indri menegaskan bahwa DLHK Kota Kendari sama sekali belum diperlihatkan dokumen izin dimaksud.
Kondisi ini membuat pihaknya tidak dapat memverifikasi bentuk serta jenis perizinan yang disebut telah diterbitkan.
“Kita tidak diperlihatkan izinnya, jadi tidak bisa mengusut lebih jauh. Informasinya hanya melalui konfirmasi ajudan,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa lahan tersebut bukan termasuk kawasan hijau dalam tata ruang Kota Kendari sehingga secara regulasi masih dimungkinkan untuk dibangun.
“Karena itu bukan kawasan hijau, jadi masih bisa dibangun,” tambahnya.
Terkait luas land clearing, Indri memastikan bahwa area yang dibuka mencapai sedikitnya tiga hektare.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Gubernur Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, dan instansi terkait lainnya, termasuk permintaan dokumentasi izin sebagaimana yang diklaim telah diterbitkan.(**)







