Pria di Asinua Diamankan Polisi Usai Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2024

KONAWE, Hitsultra.com – Personil Polsek Abuki Polres Konawe mengamankan seorang lelaki berinisial A (45) warga Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Selasa, 6/10/2026.

A diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SP (23).

Kapolsek Abuki, IPDA Yana Irwana, SH, MM, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari korban tentang peristiwa tersebut.

“Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dia alami. Diduga Pelakunya  merupakan ayah kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Abuki.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2024, sejak korban SP ditinggalkan suaminya.

“Sejak tahun 2024 korban melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Terakhir kali pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 wita dengan modus selalu mengancam korban apabila tidak melayani pelaku,” ungkapnya.

Kini, terduga pelaku telah diamankan Personil Polsek Abuki untuk selanjutnya diserahkan ke unit IV PPA Polres Konawe.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), A terancam hukuman 15 tahun penjara.(fn)