KENDARI, Hitsultra.com – Perusahaan skala besar yang kegiatan operasionalnya berpotensi menimbulkan perubahan signifikan terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan Hidup.
Bila tidak memiliki izin tersebut namun telah menjalankan kegiatan operasional, maka perusahaan dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, AMDAL merupakan persyaratan wajib bagi usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
Tanpa izin AMDAL, kegiatan usaha dianggap tidak layak secara lingkungan dan melanggar hukum, dengan konsekuensi hukum sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif : Teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
2. Sanksi Pidana dan Perdata : Pengabaian dokumen lingkungan dapat mengakibatkan sanksi pidana, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Pejabat yang menerbitkan izin tanpa dasar AMDAL juga dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda.
Salah satu perusahaan galangan kapal, PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (PT. TMN) yang berlokasi di Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan karena dugaan tidak memiliki izin AMDAL.
Hal ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra).
Kegiatan pengerukan dan penimbunan kawasan pesisir pantai yang dilakukan PT. TMN diduga telah menyebabkan kerusakan cukup parah pada ekosistem laut dan pesisir pantai di wilayah tersebut.
Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara terkait izin AMDAL PT. TMN.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa perusahaan galangan kapal PT. TMN, belum tercatat atau tidak memiliki izin AMDAL” ujarnya, Sabtu (7/2).
LSM LPMT Sultra mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Kendari untuk segera melakukan peninjauan lokasi dan mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Perusahaan skala besar yang menimbulkan kerusakan lingkungan namun tidak memiliki izin AMDAL telah melanggar peraturan yang berlaku dan harus ditindak sesuai hukum,” tegas Nurlan.(**)







