Soal Pelantikan di TPA Mataiwoi, PMII Konawe Nilai Ada Upaya Menjerumuskan Bupati

KONAWE, Hitsultra.com – Polemik pelantikan pejabat di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi terus menuai sorotan, Minggu, 22/2/2026.

Kali ini, kritik keras datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Konawe yang menilai terdapat oknum di lingkaran Bupati Konawe yang diduga justru ingin menjerumuskan kepala daerah dalam kebijakan kontroversial dan berisiko hukum.

Ketua PC PMII Kabupaten Konawe, Harbiansyah, menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum sakral yang sarat nilai etika, profesionalisme, dan tanggung jawab publik.

Pelaksanaan pelantikan di TPA Mataiwoi, menurutnya, menjadi preseden buruk dalam sejarah birokrasi daerah.

“Pelantikan di TPA Mataiwoi adalah preseden buruk dalam sejarah birokrasi daerah. Lebih dari itu, kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah ASN yang dilantik sebagai Kepala Badan, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, hingga Kepala Seksi tidak memiliki latar belakang kompetensi yang relevan dengan jabatan yang diemban. Ini adalah bentuk pengabaian serius terhadap prinsip profesionalisme dan sistem merit,” tegas Harbiansyah.

PMII menilai, penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak berbasis kompetensi berpotensi melahirkan birokrasi yang tidak efektif, lamban, dan miskin inovasi.

“Kepala badan tanpa kapasitas teknokratis dinilai akan menghasilkan kebijakan lemah. Camat tanpa kepemimpinan teritorial berisiko gagal membangun tata kelola wilayah. Kepala puskesmas tanpa pemahaman manajemen layanan kesehatan dapat merugikan hak dasar masyarakat,” katanya.

“Begitu pula kepala sekolah tanpa latar pendidikan memadai dan kepala seksi tanpa keahlian teknis, yang dinilai akan menghambat kinerja organisasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Dampak kebijakan tersebut, lanjutnya, dinilai bakal merembet ke sektor pendidikan.

Pergantian massal kepala sekolah disebut memicu kekacauan distribusi jam mengajar, sehingga sejumlah guru terancam kehilangan hak sertifikasi profesinya akibat tidak terpenuhinya beban jam minimal.

“Banyak guru akhirnya tidak memperoleh jam belajar sesuai ketentuan minimal, sehingga berpotensi kehilangan hak sertifikasi yang selama ini menjadi penopang kesejahteraan mereka. Ini bukan persoalan kecil, tapi menyangkut nasib dan martabat para pendidik,” ujarnya.

Selain persoalan kompetensi, PMII juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur kepegawaian, khususnya terkait tidak adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pelantikan.

Pertek merupakan syarat administratif penting dalam pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan ASN.

“Jika benar pelantikan dilakukan tanpa vertek dari BKN, maka ini adalah pelanggaran prosedural yang sangat fatal. Artinya, proses ini cacat secara administrasi, hukum, dan etika,” ujar Harbiansyah.

PMII menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pihak-pihak di sekitar bupati yang tidak memberikan pertimbangan objektif dan profesional, sehingga berpotensi menempatkan kepala daerah dalam posisi sulit, baik di hadapan publik maupun secara hukum.

Sebagai bentuk sikap, PC PMII Kabupaten Konawe menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi ke BKN.

Langkah ini, kata Harbiansyah, merupakan bagian dari upaya konstitusional dan gerakan moral mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis merit.

“Kami percaya Bupati Konawe memiliki niat baik membangun daerah. Namun niat baik itu dapat disesatkan oleh oknum-oknum di sekelilingnya. Jika ini terus dibiarkan, maka kehancuran tata kelola birokrasi hanya tinggal menunggu waktu, dan rakyatlah yang akan menanggung dampaknya,” pungkasnya.