KOLTIM, Hitsultra.com – Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan di Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa, 25/11/2025.
Meski tidak memiliki izin resmi, aktivitas penambangan tersebut dilaporkan masih berlangsung hingga hari ini dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S.A.P, mendesak Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, aktivitas galian C itu diduga kuat berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin resmi dari minerba.
Israwan juga meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak muncul kesan pembiaran.
“Aktivitas galian C di Kecamatan Loea bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan,” katanya.
“Kapolres Kolaka Timur diduga tutup mata atau terkesan melakukan pembiaran. Jika kepolisian tidak bertindak, publik berhak bertanya: siapa yang melindungi aktivitas melanggar hukum itu, atau jangan-jangan ada aktor intelektual di balik illegal mining tersebut?” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin.
Selain soal izin, LASKAR Sultra juga menyoroti penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut material tambang yang diduga tidak mengantongi izin.
Hal ini, kata Israwan, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Truk tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum. Ini bukan hanya persoalan izin tambang, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Kendaraan bermuatan berat sangat berpotensi membahayakan warga dan mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.
LASKAR Sultra menyebut dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat, mulai dari aktivitas tambang hingga malam hari, polusi debu, kerusakan jalan, hingga tidak adanya transparansi terkait AMDAL maupun izin resmi.
Israwan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kolaka Timur harus menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius dan tidak terkesan melakukan pembiaran.
“Jangan sampai kelalaian pemerintah Kabupaten Kolaka Timur maupun Polres Kolaka Timur memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal untuk beroperasi semakin leluasa. Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sultra,” pungkasnya.(**)







