Mantum HMI Konawe Soroti Dugaan “Jual Beli Jabatan” di Pelantikan TPA Mataiwoi

Foto: Mandataris Ketua Umum (Mantum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Novriyanto. (Istimewa)

KONAWE, Hitsultra.com – Mandataris Ketua Umum (Mantum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Novriyanto, melontarkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan pelantikan tingkat camat, lurah dan kepala sekolah yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi.

Tak hanya mempertanyakan kelayakan dan etika lokasi pelantikan, Novriyanto juga menyinggung adanya dugaan praktik “jual beli jabatan” dalam proses pengangkatan tersebut.

Ia menilai, jika benar terdapat praktik transaksional, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip sistem merit serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan wajib mengacu pada prinsip merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pengangkatan dan promosi jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan maupun transaksi.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila terdapat unsur suap atau gratifikasi dalam proses pengangkatan jabatan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Novriyanto juga menegaskan bahwa persoalan dugaan praktik jual beli jabatan ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikan pada saat debat kandidat sebelumnya, yang menekankan pentingnya pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi serta transaksi jabatan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi terkait persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen menjaga integritas pemerintahan di Konawe,” kata Novri, sapaan akrabnya.

“Kami ingin memastikan janji-janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat benar-benar ditepati,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses pengangkatan jabatan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.(**)