KONAWE – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe secara resmi melaporkan Ketua KPU Konawe, Wike di Mapolres Konawe pada Senin, 07 Oktober 2024.
Surat pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Pengurus PWI Konawe ini diterima langsung oleh Waka Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho di ruang kerja Kapolres.
Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar saat menyampaikan laporan tersebut mengatakan, aksi pelaporan ini dilakukan karena Ketua KPU tidak ada itikad baik untuk menanggapi SOMASI yang dilayangkan PWI Konawe pekan lalu.
“Kami secara organisasi telah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan untuk ditanggapi, tetapi sudah seminggu lebih tidak ada juga responnya,” katanya.
Menurut Andriansyah, pernyataan saudari Wike selaku Ketua KPU Konawe yang diduga telah menyerang profesi wartawan dianggap telah mencederai kerja – kerja jurnalis di lapangan.
Kata dia, pernyataan Ketua KPU Konawe dikhawatirkan salah diterjemahkan sehingga berdampak terhadap turunnya kepercayaan publik kepada media massa.
Apalagi saat ini seluruh daerah di menghadapi pesta demokrasi lima tahunan. Di mana peran media sangat vital dalam menciptakan suasana kondusif jelang hari pencoblosan.
“Sehingga kami menganggap pernyataan Wike bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana disebutkan Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” jelas Ketua PWI Konawe ini.
Masih kata mantan Komisioner KPU Konawe ini, pernyataan Wike di forum resmi yang dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Kadis, Camat dan Lurah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Selain bertentangan dengan UU Pers, pernyataan Wike juga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP,” terang Andriansyah.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan dan Wartawan PWI Konawe, Sukardi menambahkan bahwa pelaporan Ketua KPU Konawe ini sudah menjadi keputusan rapat organisasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 05 Oktober 2024 kemarin.
“Karena tidak ada itikad baik, maka kami putuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Waka Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, saat menerima laporan pengaduan yang disampaikan pengurus PWI Konawe mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti aduan tersebut.
“Hak setiap warga negara untuk melaporkan sesuatu yang diduga melanggar hukum. Tentu, kami akan tindak lanjuti prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Waka Polres di hadapan para Pengurus teras PWI Konawe ini.
“Tentu akan kami sampaikan secara berkala terkait perkembangan dari laporan yang sudah dimasukkan ini,” jelasnya.
Usai menerima laporan, Perwira Menengah Polisi berpangkat satu Melati di pundak itu mengarahkan kepada pengurus PWI Konawe penyidik pembantu untuk dibuatkan berita acara tanda terima laporan pengaduan.







