KENDARI, HITSultra.com – Aktivitas galangan kapal milik PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menuai sorotan, Minggu, 28 September 2025.
Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin reklamasi dan izin lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat wajib bagi industri skala besar.
Presidium Navigasi Control Social (NCC), Sarwan SH, menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) harus segera turun tangan menghentikan aktivitas PT. TMN.
Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.
“Seharusnya perusahaan dengan kategori risiko besar wajib mengantongi izin Amdal dan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa itu, segala aktivitas mereka ilegal,” tegas Sarwan, Jumat (26/9/2025).
Selain tidak memiliki izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta regulasi turunannya, Sarwan juga menyoroti kejanggalan dalam penerbitan dokumen izin perusahaan tersebut.
PT. TMN diketahui sudah mengantongi izin pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) sejak 2022, namun dokumen PKKPR baru terbit pada 2024.
“Logikanya, PKKPR harus lebih dulu ada, baru izin Tersus bisa diterbitkan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada apa dengan proses ini? Sangat jelas terkesan ada pembiaran,” tambahnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur perizinan ini, NCC mendesak KKP Dirjen PSDKP segera menghentikan seluruh aktivitas PT. TMN di Konawe Selatan.
Sarwan menilai, jika tidak ada tindakan tegas, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang mencoreng integritas penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
“Jangan sampai masyarakat menilai adanya keterlibatan oknum di instansi terkait yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun,” pungkasnya.(**)







